RSS

Category Archives: Artikel Umum

Berisi tentang artikel-artikel yang bersifat umum

Proses Ratifikasi Hukum Internasional

Posted by Ifhan Firmansyah (ifhanfirmansyah@gmail.com)

Hubungan Hukum Internasional dan Hukum Nasional

Dalam kehidupan masyarakat internasional, ada interaksi antara hukum internasional dan hukum nasional. Negara dalam hidup bernasyarakat membentuk hukum internasional, sedangkan masing-masing negara memiliki hukum nasional. Perjanjian yang di buat oleh negara masuk dalam runag lingkup hukum internasional, tetapi untuk mengimplementasikan hukum internasional sering memerlukan perundang-undangan nasional. Kekebalan diplomatik yang disediakan hukum internasional, tidak ada artinya bila tidak diakui dan tidak dilindungi oleh hukum nasional.
Kaitannya dengan hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional, dapat diambil suatu aturan bahwa hukum nasional tidak mempunyai pengaruh pada kewajiban negara di tingkat internasional, tetapi hukum internasional tidak sama sekali meninggalkan hukum nasional. Namun untuk menentukan lebih jauh bagaimana hukum internasional dan hukum nasional harus saling bereksistensi, serta apa yang terjadi bila ada konflik antarkeduanya, digunakannlah teori hubungan antara hukum nasional dan hukum internasional, yaitu teori monisme dan teori dualisme.

  1. Menurut teori dualisme, hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistim hukum yang secara keseluruhan berbeda.
  2. Menurut teori monisme, hukum internasional dan hukum nasional itu merupakan bagian yang saling berkaitan dari satu sistem hukum pada umumnya.

Berdasarkan teori monisme dengan primat hukum internasional, hukum nasional herarkinya lebih rendah dibanding dengan hukum internasional. Hukum nasional tunduk pada hukum internasional dalam arti hukum nasional harus sesuai dengan hukum internasional. Namun ada pula monisme yang menganggap hukum nasional sejajar dengan hukum internasional. Keduanya harus sesuai dengan kaidah dan nilai-nilai suatu sistim hukum pada umumnya.

Ratifikasi dan Praktiknya

Secara teori, ratifikasi merupakan persetujuan kepala negara atau pemerintah atas penandatanganan perjanjian internasional yang dilakukan oleh kuasa penuhnya yang di tunjuk sebagaimana mestinya. Dalam praktik modern, ratifikasi mempunyai arti lebih daripada sekadar tindakan konfirmasi. Ratifikasi dianggap sebagai penyampaian pernyataan formal oleh suatu negara mengenai persetujuan untuk terikat pada suatu perjanjian internasional. Pada suatu perjanjian internasional dinyatakan dengan ratifikasi apabila :

  1. Perjanjian internasional menentukan demikian secara tegas;
  2. Kecuali apabila ditentukan sebaliknya, negara yang mengadakan negosiasi menyetujui bahwa ratifikasi perlu;
  3. Perjanjian internasional yang telah ditandatangani akan berlaku jika sudah di ratifikasi;
  4. Kemampuan negara untuk menandatangani perjanjan internasional dengan syarat akan berlaku bila telah di ratifikasi, tampak dalam instrumen “full powers-nya”, atau dinyatakan demikian selama ratifikasi.

Adapun praktik ratio raifikasi sebagai berikut :

  1. Negara berhak untuk mempunyai kesempatan guna meniliti kembali meninjau kembali instrumen yang telah di tandatangani oleh utusannya sebelum negara menjalankan kewajiban-kewajiban yang di tentukan dalam instrumen
  2. Berdasarkan kedaulatannya suatu negara berhak untuk menarik diri dari partisipasi dalam suatu perjanjian internasional apabila negara yang bersanglkutan menghendaki demikian.
  3. Sering suatu perjanjian internasioanal mengudang di lakukannya suatu amandemen atau penyesuaian dalam hukum nasional karena prinsip demokrasi bahwa pemerintah yang harus berkonsultasi dengan [endapat umum yang ada dalam parlemen atau tempat lain mengenai ada tidaknya keharusan mengonfirmasi suatu perjanjian internasional.

Pengesahan Pernjanjian Internasional di Indonesia

Pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara-negara lain, organisasi internasional dan subjek hukum internasional lain adalah suatu perbuatan hukum yang sangat penting karena mengikat negara dengan subjek hukum internasional lainnya. Oleh sebab itu pembuatan dan pengesahan suatu perjanjian internasional dilakukan berdasarkan undang-undang. Perjanjian internasional diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2000. Dalam Undang Undang No. 24 Tahun 2000, adapun isi yang diatur dalam undang-undang tersebut adalah

  • Ketentuan Umum
  • Pembuatan Perjanjian Internasional
  • Pengesahan Perjanjian Internasional
  • Pemberlakuan Perjanjian Internasional
  • Penyimpanan Perjanjian Internasional
  • Pengakhiran Perjanjian Internasional
  • Ketentuan Peralihan
  • Ketentuan Penutup

Dalam pengesahan perjanjian internasional terbagi dalam empat kategori, yaitu:

  1. Ratifikasi (ratification), yaitu apabila negara yang akan mengesahkan suatu perjanjian internasional turut menandatangani naskah perjanjian internasional;
  2. Aksesi (accesion), yaitu apabila negara yang akan mengesahkan suatu perjanjian internasional tidak turut menandatangani naskah perjanjian;
  3. Penerimaan (acceptance) atau penyetujuan (approval) yaitu pernyataan menerima atau menyetujui dari negara-negara pihak pada suatu perjanjian internasional atas perubahan perjanjian internasional tersebut;
  4. Selain itu juga ada perjanjian-perjanjian internasional yang sifatnya self-executing (langsung berlaku pada saat penandatanganan).

Proses ratifikasi di Indonesia adalah :

  1. Proses penyiapan RUU untuk perjanjian internasional;
  2. Mendapat persetujuan dari DPR
  3. Pengesahan oleh presiden dan pengundangan oleh mensesneg atas perintah presiden

   
 

Daftar Pustaka

Mohammad Faiz, Pan. Undang-Undang Ratifikasi Hukum Internasional. http://panmohamadfaiz.com/2007/12/28/perjanjian-internasional-1/#more-78. 1 April 2009.

Mohammad Faiz, Pan. Proses Pengesahan Perjanjian Internasional Menjadi Undang-Undang di Indonesia. http://panmohamadfaiz.com/2008/01/02/perjanjian-internasional-2/#more-79. 1 April 2009.

…………… Proses Ratifikasi Hukum. http://marskrip.blogspot.com/2009/12/proses-ratifikasi-hukum.html. 1 April 2009.

Rifa’i, Bachtiar. Sistem Hukum Internasional. http://www.scribd.com/doc/12856963/Sistem-Hukum-Internasional. 1 April 2009.

 

Microsoft Windows 7 RC Diambang Kematian

Cara Mudah Untuk Menghilangkan Auto Restart Pada Windows 7 RC

Bagi para pengguna windows 7 RC pasti merasa kecewa karena masa berlaku windows mereka telah memasuki masa kadaluarsa per tanggal 1 Maret 2010 seperti berita yang telah dikeluarkan microsoft.

“Starting on March 1, 2010 your PC will begin shutting down every two hours. Your work will not be saved during the shutdown. The Windows 7 RC will fully expire on June 1, 2010. Your PC running the Windows 7 RC will continue shutting down every two hours and your files won’t be saved during shutdown. In addition, your wallpaper will change to a solid black background with a persistent message on your desktop. You’ll also get periodic notifications that Windows isn’t genuine. That means your PC may no longer be able to obtain optional updates or downloads requiring genuine Windows validation.”

Apa saja yang akan terjadi pada komputer dengan sistem operasi Windows 7 Release Candidate yang tidak diupgrade sebelum 01 MARET 2010?

  1. Komputer akan restart setiap dua jam
  2. File yang sedang kamu kerjakan tidak akan tersimpan saat shutdown

Setelah tanggal 1 JUNI 2010 maka yang terjadi pada windows 7 RC adalah:

  1. Wallpaper akan berubah menjadi latar belakang hitam yang solid dengan pesan yang terus-menerus pada desktop
  2. Akan mendapatkan pemberitahuan periodik bahwa Windows yang digunakan tidak asli, sehingga PC kamu mungkin tidak lagi dapat memperoleh update atau download opsional karena fitur ini memerlukan validasi Windows asli
  3. Komputer akan restart setiap dua jam
  4. File yang sedang kamu kerjakan tidak akan tersimpan saat shutdown

Ada langkah sederhana untuk mengakali hal tersebut yaitu dengan merubah tanggal pada bios komputer anda ke tanggal sebelumnya. Seperti yang saya lakukan yaitu dengan mengundurkan tahunnya ke tahun 2009. Dan yang terjadi windows 7 RC kembali tanpa ada gangguan restart lagi. Cuma disini yang membuat agak g’ enak adalah tanggalnya. Satu catatan matikan dulu automatic updatenya. Atau untuk lebih mudahnya kita mengganti windows 7 RC dengan Windows 7 Final Release.

 

Instalasi Squid 2.6 Stable 20 di Windows XP

Proxy Server Squid 2.6 Stable 20

Penghematan bandwidth yang di kerjakan oleh squid merupakan salah satu solusi sewaktu kita memiliki resource koneksi yang terbatas. Bayangkan kita tidak perlu me”reload” content dari banyak web yang pernah kita kunjungi sebelumnya. Tentunya hal ini dapat menghemat waktu dalam berselancar ria di dunia maya. Pada tutorial ini kita gunaka Squid 2.6.STABLE20 yang dapat di download di http://www.acmeconsulting.it/pagine/opensource/download/squid.htm. Hasil dari download akan berupa file zip, extract file tersebut ke drive C : sehingga di drive C akan muncul direktori baru dengan nama “squid”.

Langkah-Langkah Instalasi Squid :

1. Masuk ke direktori “C:\squid\etc”

Rubah nama file yang ada didalamnya yaitu :

“cachemgr.conf.default” menjadi ”cachemgr.conf”

“mime.conf.default” menjadi “mime.conf”

“squid.conf.default” menjadi “squid.conf”

2. Edit file “squid.conf” dengan notepad atau wordpad

Gunakan find (Ctrl+F), ketik “TAG: http_port”, pastikan nilainya 3128. bisa juga dirubah ke nilai lain tapi untuk sekarang biarkan saja 3128. pastikan barisnya sama dengan “http_port 3128”, jangan lupa buang tanda “#”

# Squid normally listens to port 3128

http_port 3128

Cari “TAG: visible_hostname”

Kurang lebih isinya sebagai berikut :

# TAG: visible_hostname

# If you want to present a special hostname in error messages, etc,

# define this. Otherwise, the return value of gethostname()

# will be used. If you have multiple caches in a cluster and

# get errors about IP-forwarding you must set them to have individual

# names with this setting.

#

#Default:

# none

Tambahkan baris “visible_hostname localhost” dibawah “#none”, sehingga menjadi

# TAG: visible_hostname

# If you want to present a special hostname in error messages, etc,

# define this. Otherwise, the return value of gethostname()

# will be used. If you have multiple caches in a cluster and

# get errors about IP-forwarding you must set them to have individual

# names with this setting.

#

#Default:

# none

visible_hostname localhost

Cari kata “our_networks”

#acl our_networks src 192.168.1.0/24 192.168.2.0/24

#http_access allow our_networks

Edit dan hilangkan tanda “#” dan sesuaikan dengan alamat jaringan anda ditambah dengan localhost, sehingga menjadi

acl our_networks src 192.168.1.0/24

http_access allow localhost

http_access allow our_networks

Cari “TAG: dns_nameservers”

# TAG: dns_nameservers

# Use this if you want to specify a list of DNS name servers

# (IP addresses) to use instead of those given in your

# /etc/resolv.conf file.

# On Windows platforms, if no value is specified here or in

# the /etc/resolv.conf file, the list of DNS name servers are

# taken from the Windows registry, both static and dynamic DHCP

# configurations are supported.

#

# Example: dns_nameservers 10.0.0.1 192.172.0.4

#

#Default:

# none

Isikan baris dibawahnya dengan nama DNS ISP anda, untuk pelanggan dial-up, cara mengetahui alamat DNS ISP anda adalah, dengan mengetikkan “ipconfig /all” pada command prompt, setelah konek ke internet, dan cari entry DNS , biasanya ada dua alamat. Misalnya DNS ISP anda (Speedy) 202.134.1.10 dan 202.134.0.155, sehingga hasilnya sebagai berikut :

# TAG: dns_nameservers

# Use this if you want to specify a list of DNS name servers

# (IP addresses) to use instead of those given in your

# /etc/resolv.conf file.

# On Windows platforms, if no value is specified here or in

# the /etc/resolv.conf file, the list of DNS name servers are

# taken from the Windows registry, both static and dynamic DHCP

# configurations are supported.

#

# Example: dns_nameservers 10.0.0.1 192.172.0.4

#

#Default:

# none

dns_nameservers 202.134.1.10 202.134.0.155

Simpan file “squid.conf”

Buka command prompt (cmd). Masuk ke direktori “C:\squid\sbin” dengan cara mengetikkan “cd C:\squid\sbin”, didalamnya ada file squid.exe, untuk pertama kali jalankan squid dengan option –z. Ketik:

C:\squid\sbin>squid -z

2007/04/23 18:31:13| Creating Swap Directories

“Command diatas berfungsi untuk inisialisasi cache squid, setelah itu ketikkan”

Setelah itu, kita tinggal masukkan squid ke service windows dengan cara ketik

C:\squid\sbin>squid -i

Registry stored HKLMSOFTWAREGNUSquid2.6SquidConfigFile value c:/squid/etc/ squid.conf

Squid Cache version 2.6.STABLE12 for i686-pc-winnt

installed successfully as Squid Windows System Service.

To run, start it from the Services Applet of Control Panel.

Don’t forget to edit squid.conf before starting it.

3. Untuk mengaktifkan Squid

Masuk ke Services dengan jalan klik Start menu>>run>> ketik perintah services.msc

Akan muncul jendela sebagai berikut :

Double klik pada squid kemudian muncul jendela sebagai berikut :

Pada Startup type ubah ke manual lalu klik Ok.

Kemudian pada windows services klik squid lalu klik start.

4. Konfigurasi di client PC tinggal masukkan saja alamat proxy dengan ip komputer yang terinstall squid (server) dan portnya 3128.

5. Jika menggunakan Windows Firewall maka server perlu dikonfigurasi.

Untuk mengakses Windows Firewall, klik Start menu >> Settings >> Control Panel >> Security Center>>Windows Firewall >> (atau Start menu >> Settings >> Control Panel >>Windows Firewall >>) di tab Exeptions klik Add Port >> isikan kolom Name dengan squid dan Port Number dengan 3128, TCP >> OK. Anda juga bisa menambahakan port yang lain seperti :

5050  : Instant Messenger

80    : Http

<<<<<<Diolah dari berbagai sumber. Semoga Bermanfaat.>>>>>>>

 

Tags: , , ,

Pemanfaatan Limbah Kotoran ternak Sebagai Bahan Baku Pembuatan Bahan Bakar Alternatif

ABSTRAK

Kenaikan harga bahan bakar minyak dan semakin berkurangnya cadangan minyak bumi dan gas alam memaksa adanya diversifikasi penggunaan energi. Salah satunya adalah pemanfaatan biogas. Biogas merupakan renewable energy yang dapat dijadikan bahan bakar alternatif untuk menggantikan bahan bakar yang berasal dari fosil seperti minyak tanah dan gas alam. Pemanfaatan limbah peternakan untuk memproduksi biogas dapat memperkecil konsumsi sumber energi komersial seperti minyak tanah dan juga penggunaan kayu bakar.

Biogas dihasilkan oleh proses pemecahan bahan limbah organik yang melibatkan aktivitas bakteri anaerob dalam kondisi anaerobik dalam suatu digester. Pada dasarnya proses pencernaan anaerob berlangsung atas tiga tahap yaitu hidrolisis, pengasaman dan metanogenik. Proses fermentasi memerlukan kondisi tertentu seperti rasio C : N, temperatur, keasaman juga jenis digester yang dipergunakan. Kondisi optimum yaitu pada temperatur sekitar 32 – 35°C atau 50 – 55°C dan pH antara 6,8 – 8 . Pada kondisi ini proses pencernaan mengubah bahan organik dengan adanya air menjadi energi gas. Biogas umumnya mengandung gas metan (CH4) sekitar 60 – 70% yang bila dibakar akan menghasilkan energi panas sekitar 1000 British Thermal Unit/ft3 atau 252 Kkal/0,028 m3.

Untuk lebih lengkapnya dapat di download pada link berikut ini : makalah sumber energi altenatif